SAMARINDA. Bermula dari perkenalan di platform pertemanan, seorang remaja putri berinisial KAR Digarap kenalan barunya berinisial AF (25) di sebuah penginapan di kawasan Samarinda Ilir.
Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo berucap, kasus ini bermula ketika orang Uzur korban, IA (49), menyadari putrinya Tak kembali selama kelebihan dari Esa saat. Kecurigaan memuncak ketika KAR ujungnya kembali ke Griya dan menceritakan kejadian Nan dialaminya.
“Korban (KAR, Red) mengaku telah diangkut oleh seseorang Nan dikenalnya lewat platform pertemanan. Dari situ, keluarga langsung melapor dikarenakan korban Tetap di bawah umur dan membutuhkan perlindungan,” Jernih Kadiyo, Kamis (27/11/2025).
Dari keluaran pemeriksaan mula, AF dan KAR mulai berkomunikasi setelah saling mengenal melalui platform Lit Match pada 27 Oktober 2025. Keduanya kemudian menjalin Interaksi kilat layaknya Kekasih Nan center dilanda kasmaran.
lafal Juga: Mobil Rental Lenyap Hingga Muara Wahau, Pelaku Penggelapan Dibekuk
Pada 20 November 2025 gelap, AF menjemput KAR di Sekeliling jembatan tidak berjarak rumahnya di kawasan Sungai Pinang. KAR ketika itu meninggalkan Griya tak memakai sepengetahuan orangtuanya. AF kemudian mengajak KAR berkeliling sebelum ujungnya menuju sebuah penginapan di kawasan Samarinda Kota. Di penginapan itulah KAR disetubuhi layaknya suami istri.
Setelah kejadian itu, KAR Tak kembali ke Griya. Keluarga Nan cemas terus mencari informasi hingga ujungnya KAR kembali pada 24 November. Kepada ibunya, KAR menceritakan bahwa AF membawanya ke penginapan dan melaksanakan tindakan Nan tak sepantasnya.
AF ujungnya tercapai dikendalikan polisi. bagian dalam pemeriksaan, AF menyetujui bahwa ia mengajak KAR ke penginapan tersebut. Penyidik juga menjaga sejumlah barang kabar berupa busana korban serta kabar pembayaran penginapan atas identitas AF.
“Barang kabar tersebut menguatkan Bangunan perkara. ketika ini tersangka telah kami hambat,” tutur Kadiyo.
AF dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak berdua ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara. (kis/rin)