MALANG artikel – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kota Batu. Ironisnya, pelaku Malah berasal dari lingkar terdekat korban. Seorang Bunda berinisial ES (49), Penduduk Kabupaten Malang, memberitakan lelakinya sendirian, YP (46), ke Polres Batu lantaran disinyalir tangguh telah melaksanakan persetubuhan terhadap seorang anak Wanita di bawah umur.
Peristiwa memilukan itu terungkap setelah keberanian sang anak, kata saja Kembang (bukan identitas sebenarnya) Nan bercerita kepada ibunya. Kisah pilu tersebut kali pertama disampaikan pada Pekan (2/11/2025) Lampau. Kembang mengaku telah sebagai korban perbuatan asusila Nan dikerjakan YP di sebuah Griya Hampa di jalur Ir. Soekarno, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menuturkan, pengakuan itu Membikin ES terus diliputi Selera curiga dan waswas. Kecurigaan tersebut memuncak pada Senin (17/11/2025).
Sekira pukul 15.00 WIB, YP berpamitan kepada istrinya berdua alasan hendak menjemput Kembang kembali sekolah. Namun, hingga Esa jam berlalu, keduanya tak juga kembali ke Griya. mengalami Eksis Nan Tak beres, ES ujungnya berinisiatif mendatangi Griya Hampa Nan sebelum itu diceritakan oleh anaknya.
“Sekira pukul 16.30 WIB, pelapor tiba di Letak dan menyaksikan Esa unit sepeda motor listrik Rona hitam Nan Normal digunakan terlapor ciptakan menjemput korban terparkir di Ambang Griya Hampa tersebut,” cerah Joko, Selasa (23/12/2025).
Temuan itu kian menguatkan dugaan ES. tak memakai menunda Masa, ia langsung memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Batu. Aparat kepolisian pun Beralih Sigap. Setelah meraih laporan, petugas langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.
“Dari output penyidikan, peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut akurat terjadi. Korban merasakan trauma psikis Nan mendalam,” pastikan Joko.
YP Nan sehari-masa bekerja sebagai pegawai swasta saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aturan. Polisi telah melaksanakan penahanan terhadap Nan bersangkutan guna kepentingan penyidikan extra terus.
Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Nan telah diubah kedua melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Kasus ini kembali sebagai pengingat keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak meraih terjadi di mana saja, bahkan oleh orang Nan Semestinya sebagai pelindung. “Kepolisian menganjurkan masyarakat ciptakan extra peka terhadap lingkungan Sekeliling serta yakin penuh diri melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tutupnya. (Ananto Wibowo)