Jambi –

Polisi menangkap seorang Pria berinisial JP (54) dikarenakan tega menyetubuhi anak tirinya, IC (16). Perbuatan keji itu dijalankan JP berkali-kali dan disaksikan langsung oleh istrinya, AD Nan merupakan Bunda kandung dari IC.

“Jadi awalnya si tersangka ini tertarik menyaksikan anak tirinya Nan Tetap berusia 16 tahun itu. Tersangka ini awalnya Mau membujuk anak tirinya itu bersetubuh namun ditolak oleh korban,” ujar Kasubdit IV Ditrektorat Reserse Kriminal Biasa Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, kepada wartawan di Mapolda Jambi, lorong Jenderal Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Kamis (5/9/2019).

dikarenakan keinginannya setiap saat ditolak IC, JP pun menginginkan istrinya AD ciptakan membujuk IC. JP juga berjanji akan mengobati sakit Nan dialami adik istrinya Kalau keinginannya menyetubuhi IC terpenuhi.

“Tersangka menginginkan kepada istrinya ciptakan membujuk anak tirinya itu bersetubuh dengannya, Sembari berjanji akan mengobati adik kandung sang istri Nan sedang Anjlok sakit,” katanya.

Perilaku bejat ini dijalankan JP kepada IC sejak tahun 2017 silam.

“Mungkin dikarenakan Tak tega menyaksikan kondisi pamannya Nan sakit, Lampau juga dikarenakan telah dipaksa oleh Bunda kandungnya, hal itulah Nan Membikin si anak terpaksa mendapatkan ciptakan melayani nafsu bejat Bapak tirinya itu,” ucapan Yuyan.

Sejak 2017, JP telah barkali-kali menyetubuhi IC. Bahkan kerap dijalankan di hadapan istrinya Nan merupakan Bunda kandung IC.

Tak hanya itu, JP juga memanfaatkan kondisi adik istrinya, BT, Nan sedang sakit. Beliau kerap menyetubuhi istri BT, Merupakan wanita berinisial RR. ciptakan memenuhi nafsu bejatnya, JP pun menjanjikan RR pengobatan ciptakan BT.

“Si Om berinisial BT ini kan lagi sakit patah tulang ia terbaring Tak meraih ngapa-ngapain. Kondisi itu dipakai tersangka ciptakan melampiaskan nafsunya. Bermula dari anak tirinya Nan disetubuhi kemudian istrinya si Om Nan sakit itu juga disetubuhi tersangka,” ujar Yuyan.

Bahkan kelebihan mirisnya lagi, Interaksi intim tersangka Seiring anak tirinya itu juga pernah dijalankan di hadapan sang Tante. Nafsu bejat tersangka ini terus dijalankan olehnya berkali-kali sejak 2017 hingga 4 September 2019 kemarin, hingga pada akhirnya polisi tercapai membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur itu berdasarkan adanya laporan nenek korban.

“Jadi kita tangkap tersangka setelah kita mendapatkan laporan dari nenek si anak (korban) dikarenakan kerap disetubuhi Bapak tirinya. Hal itu mutakhir nekat diberitakan korban dikarenakan telah Tak sanggup berbarengan apa Nan dijalankan oleh Bapak tirinya itu setiap masa,” papar Yuyan.

ketika ini, polisi Tetap memutuskan JP Ialah tersangka Primer internal perbuatan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Polisi juga Tetap memeriksa si Bunda korban Nan ketika itu memaksa anak kandungnya itu agar mau disetubuhi oleh tersangka.

“Nan ketika ini Tetap kita tetapkan tersangka itu Ialah si JP. Kalau istrinya Tetap kita lakukan pendalaman lagi dan Tetap terus kita periksa dan ketika ini statusnya Tetap sebagai saksi. Dan ciptakan si anak kita juga telah berkoordinasi berbarengan inti Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Wanita dan Anak (P2TP2A) ciptakan memeriksa kondisi psikologis si anak Nan trauma atas kondisi kekerasan seksual Nan dialami olehnya,” ucapan Yuyan

Selain menangkap tersangka JP, polisi juga melindungi barang kabar berupa pas melimpah orang helai baju korban, Lancingan dan busana internal serta pas melimpah orang barang kabar lainnya. Tersangka juga dijerat berbarengan UU Perlindungan Anak Merupakan Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana diubah internal UU RI nomor 32 tahun 2002 berbarengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Halaman 2 dari 3

(nvl/jbr)





By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *