Seorang bapak di Situbondo, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak Wanita kandungnya Nan Tetap di bawah umur. Bahkan, perbuatan bejat itu dikerjakan Seiring Kerabat kembarnya Nan merupakan Om korban.
“Bapak pelaku menyetubuhi anak Wanita kandungnya itu berinisial BH, 41 tahun, dan Kerabat kembarnya Nan merupakan Om korban berinisial BS, 41 tahun. lagian korban berinisial N, 16 tahun,” ungkapan Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Perbuatan bejat dua pelaku, sambung Kapolres Rezi, telah terjadi lumayan lamban, sejak April hingga Oktober 2025. Pelaku melancarkan perbuatan bejat itu di Griya pelaku BH di Kecamatan Situbondo.
“Setiap melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku dan Kerabat kembarnya mengancam akan membunuh korban Kalau bercerita kepada orang lainnya termasuk Bunda korban,” ujar orang nomor Esa Polres Situbondo itu.
Kapolres menambahkan, BH dan BS mengaku menyetubuhi korban kelebihan dari sekali bagian dalam sepekan. “Dua pelaku melaksanakan bergiliran dan terus mengancam akan membunuh korban Kalau bercerita pada orang lain,” urai perwira menengah lulusan Akpol 2005 itu.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mendampingi Kapolres memaparkan, kasus tindak pidana kekerasan s eksual ini terungkap setelah korban N melaksanakan video call HP berbarengan temannya berinisial S. Korban menceritakan kejadian dialaminya kelebihan dari Esa rembulan ini pada temannya.
“romansa korban oleh temannya berinisial S disampaikan pada Bunda korban Nan tinggal di Jember, dikarenakan telah berjauhan berbarengan bapak korban. Dari situ, Bunda korban mengabarkan ke Polres Situbondo pada November 2025,” Jernih Kasatreskrim Agung, Sabtu 20 Desember 2025.
ketika diinvestigasi penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, pelaku BH mengaku tega menyetubuhi anak Wanita kandungnya Nan Tetap di bawah umur dikarenakan rehat di Loka rehat Nan Baju. Kondisi itu Membikin nafsu seksual terlihat dikarenakan telah lamban berjauhan berbarengan istrinya Nan merupakan Bunda korban.
“Dua pelaku Kerabat kembar telah kita tetapkan tersangka. Penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo menjerat berbarengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No.12 Tahu. 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkapan Kasatreskrim Agung.