- Heryanto (27) diamankan dikarenakan membunuh rekan kerjanya, Dina Oktaviani (21), berdua jejak mencekik dan membekapnya hingga tewas
- Setelah membunuh, pelaku menyetubuhi jasad korban, merampas harta bendanya, Lampau membuang mayatnya ke aliran Sungai Citarum
- Kasus ini dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta dikarenakan Letak kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah legalitas Purwakarta
Bunyi.com – Misteri penemuan jasad Wanita tak memakai busana di aliran Sungai Citarum, Karawang, ujungnya terungkap berdua bukti Nan mengerikan. Korban, Dina Oktaviani (21), ternyata dibunuh secara keji oleh rekan kerjanya Nan juga atasannya, H alias Heryanto (27).
Tak hanya membunuh, pelaku juga tega menyetubuhi jasad korban sebelum merampas harta bendanya.
Pelaku Nan merupakan rekan kerja korban di sebuah minimarket tercapai diringkus Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang dan Resmob Polda Jawa Barat di wilayah Purwakarta pada Rabu (8/10/2025) gelap, hanya sehari setelah jasad Dina terungkap.
“Pelaku merupakan rekan korban di Loka kerjanya,” ungkapan Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dikutip Kamis (9/10/2025).
Di hadapan penyidik, Heryanto menyetujui perbuatan biadabnya Nan didasari oleh motif ekonomi. Pelaku Nan terdesak kebutuhan finansial mengagendakan tindakan kejinya berdua mengajak korban ke rumahnya. Di sanalah nyawa Dina dihabisi berdua jejak dicekik dan dibekap hingga meninggal Bumi.
Nafsu bejat pelaku tak berhenti Tiba di situ. Setelah menjamin korban tak lagi bernyawa, Heryanto melancarkan tindakan bejatnya.
“Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan memungut barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone,” kata Cep Wildan.
Usai melampiaskan nafsu dan menggasak harta korban, pelaku membuang jasad Dina ke aliran Sungai Citarum hingga ujungnya terungkap Penduduk Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, pada Selasa (7/10/2025) sore.
Dari tangan pelaku, polisi tercapai menjaga sejumlah barang kabar, termasuk Esa unit motor, Esa mobil, dan dua buah handphone milik korban.
Meski penangkapan dikerjakan oleh Polres Karawang, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta. Hal ini dikarenakan Letak pembunuhan dan pemerkosaan terwujud di wilayah legalitas Polres Purwakarta, Loka korban dan pelaku bekerja di sebuah minimarket di Rest Area KM 75 Tol Cipularang.
sebelum itu, identitas korban dikonfirmasi oleh Kepala Desa Talunjaya, Maman Dulrohman, setelah menyaksikan langsung jenazah di RSUD Karawang.
“Korban merupakan Penduduk Desa Talujaya, orang Uzur korban telah Membikin laporan ke Polres Karawang,” ungkapan Maman, Rabu (8/10/2025).
Keluarga memang telah melapor kehilangan Dina Nan tak kunjung kembali dari Loka kerjanya di Purwakarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan beban Nan berujung korban meninggal Bumi.