Kejadian Nan menimpa remaja 15 tahun itu telah 14 Oktober 2024.
Beliau disetubuhi sang pacar, Prima Alif Eka Nur Adiat.
Kembang dan Prima menjalin Interaksi percintaan sejak tahun 2023.
Pekan Ambang (19/11), Prima Nan berasal dari Kecamatan Jetis itu, bakal menjalani sidang tuntutan.
’’Dakwaan dan pembuktian telah rampung dan sidang diagendakan pada pembacaan tuntutan,’’ ungkapan Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
bagian dalam sidang PN Mojokerto, Rabu (12/11), terdakwa Nan disertai kuasa hukumnya menyetujui seluruh perbuatannya.
Terdakwa menyewa Bilik kos berbarengan tarif short masa, Rp 80 ribu selama dua jam.
’’Dakwaan dari jaksa penuntut Biasa Eksis tiga pasal sesuai berbarengan Undang – Undang Perlindungan Anak,’’ ujar Tri Sugondo seperti dilansir Radar Mojokerto.
Tiga pasal berlapis itu, pasal 81 Bagian 1 jo pasal 76 huruf D atau pasal 81 Bagian 2 jo pasal 76 huruf D dan atau pasal 82 Bagian 1 jo pasal 76 huruf E UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa awalnya mengajak korban berwisata di kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar.
Kedua sejoli Nan berkenalan lewat media sosial instagram (IG) itu, Berjumpa di lorong Raya Jetis.
Keduanya lantas berboncengan memanfaatkan motor korban.
Di center lorong, motor Malah berbelok arah menuju Griya kos di Desa Canggu.
Di Loka kos itulah Pria 20 tahun itu melampiaskan nafsunya.
Kembang diancam swafoto berbarengan kondisi tak memakai busana bakal disebarkan bila menolak.
Korban pada akhirnya pasrah. Kasus ini terungkap setelah LN, Abang korban menyaksikan foto di HP adiknya bagian dalam kondisi bugil dada Seiring terdakwa. (*)