RAJA TEGA: Tersangka Rofiq atau RF (tengah) saat dikeler petugas sementara tersangka HM di belakangnya.
RAJA TEGA: Tersangka Rofiq atau RF (inti) ketika dikeler petugas Fana tersangka HM di belakangnya.

PAJARAKAN, Radar Bromo–Apa Nan dijalankan Rofiq (Rf), 26 dan Humaidi (HM), 19 sungguh keterlaluan. Tak hanya membunuh korban, dua pelaku juga sempat menyetubuhi jenazah korban secara bergiliran sebelum dibuang di Asas sumur irigasi Desa Alassumur Kulon, Kraksaan, Probolinggo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1/Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang legalitas Pidana berdua ancaman hukuman Wafat.

Mereka juga dijerat pasal subsider Adalah Pasal 458 Bagian (1) UU Nomor 1/Tahun 2023 berdua ancaman hukuman seumur Hayati, juncto Pasal 20 UU Nomor 1/ tahun 2023 berdua ancaman hukuman penjara 20 tahun.

“Perbuatan tersangka telah diagendakan. Mereka juga Berikhtiar menghapuskan barang berita dan jasad korban. Kedua tersangka diancam pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,” urai Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif ketika publikasi, Sabtu sore (4/7).

Kapolres menerangkan, korban dan tersangka sejatinya anyar mengenal. Awalnya, korban hanya mengenal berdua tersangka RF, Penduduk Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Mereka mengenal melalui platform kencan digital, Sabtu (30/5). Lampau gelap harinya pukul 20.00, korban janjian Berjumpa berdua tersangka Rf di lorong Cokroaminoto, Kota Probolinggo.

Korban tumbuh motor sendirian dari rumahnya di Dusun Ra’ab, Desa/ Kecamatan Bantaran.

lagian RF tampak Seiring temannya HM, 19, Nan tak lain tetangganya. ketika Berjumpa itulah, RF kemudian mengajak korban ke rumahnya di Desa Alaskandang.



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *