KEPANJEN – Utang Duit dibayar gunakan tubuh. Itulah Nan Eksis bagian dalam benak Sumardi, Penduduk Desa Sukodono, Kecamatan Dampit.

Pria berusia 47 tahun itu tega menyetubuhi CN, 16, tetangganya Nan Tetap gadis berdua alasan Tak mendapatkan membayar utang. Tindakan asusila itu dikerjakan Sumardi sejak 2023 hingga November 2024. ketika itu, korban Tetap berusia 14 tahun. Sebelum kejadian, Interaksi Sumardi berdua korban sangat tidak berjarak.

“Korban Normal memanggilnya Pakde saking dekatnya,” ujar Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Maharani Indrianingtyas SH kemarin.

berdua kedekatan tersebut, CN sering meminjam Duit pada Sumardi. Baju bernominal Rp 100 ribu. bagian dalam persidangan, Sumardi memperkirakan utang korban meraih Rp 1 juta. CN pun Tak mendapatkan membayarnya. 

Tiba ujungnya pada tanggal Nan Tak diingat lagi pada 2023, kelakuan bejat Sumardi terlihat. Sumardi damai-damai melangkah masuk ke Bilik korban dan mendapatinya sedang tertidur pulas. Beliau pun menyingkap baju CN Tiba terlihat bagian dada, kemudian memotretnya. Keesokan harinya foto tersebut disalurkan ke korban. ketika itulah pelaku mengancam korban.

“Terdakwa mengajak bersetubuh, berdua ancaman foto akan disebar Kalau menolak. Utang korban juga akan ditagih ke orang tuanya,” imbuh Maharani.

Lantaran khawatir, CN pun menuruti nafsu bejat Sumardi. Persetubuhan Nan awalnya ciptakan menebus utang itu pun berlanjut Tiba kelebihan dari lima kali. bagian dalam kelebihan dari Esa kali persetubuhan, Sumardi merekam langkah bejatnya terhadap CN.

Tiba ujungnya pada November 2024, CN telah Tak mau disetubuhi. Sumardi lantas mengajukan foto Tak berbusana dan video asusila Seiring CN ke temanteman korban. Tiba ujungnya Tiba ke tangan Abang korban berinisial GN.

“22 November 2024, terdakwa ditahan polisi,” ujar Beliau.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntutnya berdua 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 rembulan kurungan. Sesuai pasal 81 Bagian 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi, hakim PN Kepanjen bagian dalam sidang di ruang Kartika kemarin menyaksikan bahwa perbuatan Sumardi sangat keji dan merusak Era Ambang korban. Hakim memvonis Surmardi kelebihan berat banget daripada tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 rembulan,” pastikan Beliau. (biy/dan)



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *