Lumajang (beritajatim.com) – Seorang anak Wanita Nan terungkap Tetap di bawah umur berinisial SM Usul Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sebagai korban persetubuhan.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menyetujui telah terwujud kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
lebih sebelumnya, peristiwa ini terwujud pada Pekan (16/8/2026). Korban SM disetubuhi oleh seorang remaja berinisial RBP (18), Penduduk Kecamatan Tempursari.
“presisi pada 16 Agustus 2026 Sekeliling pukul 01.30 WIB telah terwujud tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dikerjakan oleh remaja berinisial RBP di Griya korban,” kata Suprapto di Mapolres Lumajang, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku Berjumpa berbarengan korban di sebuah acara karnaval desa.
lalu, mendekati gelap masa sekira pukul 23.30 WIB, pelaku berniat mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
“Jadi, keduanya ini terungkap kembali bagian dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras, pelaku hendak mengantarkan korban ke rumahnya,” tambahnya.
Usai mengantar korban, semula pelaku hendak langsung kembali, namun menyadari ponselnya tertinggal.
Ketika kembali, pelaku menemukan korban berada di bagian dalam Bilik dan keduanya langsung mengerjakan Interaksi suami istri.
“Mereka berdua berada di bagian dalam Bilik tersebut dan berhubungan suami istri sebanyak 4 kali,” beber Suprapto.
Berdasarkan keluaran penyelidikan Fana, pelaku RBP mengerjakan modus operandil berbarengan tapak menginput alat kelaminya ke korban hingga memungut mani.
“dikarenakan kejadian tersebut, korban terungkap merasakan luka robek pada bagian kelamin,” ungkapnya.
ketika ini, Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang Tetap mengerjakan penyelidikan terkait kasus persetubuhan tersebut. (has/but)