ATAMBUA, VICTORYNEWS – OM (23) seorang pemuda di Atambua Kabupaten Belu NTT nekat menyerahkan pacarnya M Nan berusia16 tahun hasilkan disetubuhi oleh tiga orang rekannya secara bersamaan. 

 

OM menyerahkan pacarnya kepada GB (19), NHB (19) dan MLA (16) kemudian para pelaku menyetubuhi korban M secara bersamaan. 

 

Peristiwa ini terwujud di tidak presisi Esa Letak Atambua pada 16 Februari 2023 Lampau dan saat ini bagian dalam penanganan penyidik Reskrim Polres Belu. 

 

 

Kepala Satuan Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Awad Alkatiri Nan dikonfirmasi wartawan pada Senin (14/3/2023), menuturkan pelaku OM (23) merupakan pacar korban seorang diri.

 

Beliau berbisik, setelah peristiwa terwujud pada 16 Februari 2023 Lampau kemudian diberitakan pada 17 Februari 2023 di Polres Belu keesokan harinya. 

 

Beliau berbisik, empat pelaku itu diamankan dan tahapan pemeriksaan serta pemberkasan kasus itu dinyatakan Komplit atau P-21. 

 

 

Namun katanya, hasilkan pelaku MLA, Tak ditahan dikarenakan Tetap berusia di bawah umur, namun tahapan penanganannya memakai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, tentang server Peradilan Pidana Anak. 

 

Ia menuturkan, kasus itu bermula ketika empat pelaku ini nongkrong di Griya OM di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. 

 

ketika itu, korban M menyerahkan pesan melalui platform media sosial kepada pelaku OM Nan merupakan pacarnya. 

 

Kepada OM, remaja itu mengaku tersesat di tidak berjarak Gelanggang Olahraga Atambua, sehingga Beliau menginginkan OM hasilkan menjemputnya. 

 

 

“OM Lampau mengajak tiga pelaku lainnya menjemput M di Atambua,” katanya. 

 

ketika bagian dalam perjalanan menuju Atambua, OM mengabarkan kepada tiga pelaku lainnya, bahwa korban mendapatkan diajak berhubungan tubuh. 

 

“Tiba di Atambua, OM membawa tiga pelaku ke Taman Fronteira dan menginginkan ketiganya mengharap,” lanjutnya.

 

OM Lampau bergegas menjemput korban di tidak berjarak Gelanggang Olahraga Atambua dan membawanya menuju tiga pelaku Nan telah mengharap. 

 

 

Tiba di Taman Fronteira, mereka nongkrong ngobrol. OM Lampau menginginkan pengakuan mendapatkan rokok, Sembari berbicara bagian dalam bahasa wilayah Nan Tak dimengerti korban. 

 

“Pelaku OM sampaikan kepada tiga pelaku lainnya hasilkan bersetubuh berbarengan korban, lagian dirinya (OM) Tak,” ungkapan Djafar. 

 

Seolah mendapat kesempatan, tiga pelaku Lampau merayu dan membujuk korban. Mereka pun menyetubuhi korban secara bergilir. 

 

Tak lamban kemudian, OM tampak dan menjemput tiga pelaku hasilkan kembali. Mereka kesana meninggalkan korban sendirian. 

 

 

Korban ujungnya melapor ke orangtuanya dan lalu ke polisi. Usia mendapatkan laporan, polisi Lampau menangkap para pelaku. 

 

ketika ini, para pelaku telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan hasilkan tahapan legalitas kelebihan berikut. 

 

Djafar berbisik, para tersangka dijerat Pasal 81 Bagian 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 55 Bagian 1 ke 1 e Kitab UU legalitas Pidana. 

 

“hasilkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkapan Djafar. ***

 

 

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *