JEPARA, KOMPAS.com – DA, siswi SMP berusia 13 tahun hamil usai berkali-kali disetubuhi dua cowok lansia Nan tak lain Ialah tetangganya di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa inti.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai korban telah berbadan dua.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan berbisik kedua tersangka Merupakan MRW (70) dan WKD (69), diringkus usai orangtua korban melaporkannya ke Mapolsek Keling permulaan Februari ini.

Dijelaskan Wahyu, korban kali pertama ditiduri MRW pada pertengahan Juni 2023 di Griya orangtua korban. ketika itu letak Griya Sunyi dan hanya Eksis nenek korban Nan terungkap sakit lumpuh.

lafal juga: Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun, Bapak Tiri di Solo ditahan Polisi

MRW awalnya berdalih membesuk nenek korban hingga kemudian merayu korban berdua memberinya Duit Rp 50.000.

tindakan bejat MRW Nan merenggut keperawanan korban pun berlanjut dari masa ke masa.

output pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban mengaku telah digauli MRW sebanyak tiga kali di Bilik rumahnya.

“MRW pun menceritakan perbuatan cabulnya itu ke rekan sekaligus tetangganya, WKD,” ungkapan Wahyu ketika jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (29/2/2024).

lafal juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, disinyalir Cabuli Anak SD di Masjid


Kedua pelaku berprofesi sebagai petani

Selang lumayan melimpah orang rembulan, pada Senin (28/8/2023), WKD giliran ikut meniduri korban berdua modus serupa.

WKD Nan ketika itu berpura-pura menjenguk nenek korban, mengiming-imingi Duit Rp 500.000.

Seperti halnya MRW, WKD tercatat telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, kedua petani ini diancam berdua Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” konfirmasi Beliau.

lafal juga: Siswi SMP di Bengkulu Dicekoki Miras dan Diperkosa 5 cowok, tidak presisi Esa Pelaku Pacar Korban

Wahyu mengutarakan, pengaduan kasus kekerasan terhadap Wanita dan anak seperti KDRT, pencabulan, perzinahan, dan pornografi bertambah dari tahun ke tahun di Kabupaten Jepara. 

Polres Jepara sendirian mencatat telah mendapatkan aduan sebanyak 95 kasus pada 2020, 71 kasus pada 2021, 110 kasus pada 2022 dan 144 kasus pada periode permulaan 2023.

Wahyu pun menganjurkan kepada masyarakat ciptakan senantiasa mengawasi putra-putrinya Agar Tak terjerumus pada pergaulan bebas.

Masyarakat juga diharapkan menghabiskan rutinitas berdua kegiatan positif.

“Saya menganjurkan kepada Penduduk Jepara, terutama orangtua dan lingkungan sekolah ciptakan waspada. Jaga anak dan Wanita di Sekeliling kita. Kita Tak Mau kasus-kasus Nan menimpa Wanita dan anak seperti ini berikut berulang,” pungkas Wahyu.

lafal juga: Bocah 13 Tahun di Kalsel Diperkosa, Mulutnya Dibungkam dan Ditinggalkan di Pinggir jalur


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *