LUMAJANG, KOMPAS.com – Seorang Wanita di bawah umur penyandang disabilitas jadi korban pemerkosaan tetangganya hingga hamil dan melahirkan bayinya.

Korban Ialah SR (14) Penduduk Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. lagian, pelaku Ialah ST (59) Nan merupakan tetangga tidak berjarak korban.

saat ini, ST telah didakwa di Pengadilan Negeri Lumajang dan menyetujui Seluruh perbuatannya di hadapan hakim. lagian, korban SR anyar saja melahirkan bayi dari keluaran pemerkosaan Nan menimpanya.

Jaksa Penuntun Biasa Widya Paramita berbisik, korban disetubuhi ST di dapur Griya terdakwa. ketika itu, korban inti menyapu halaman belakang rumahnya dan dipanggil oleh terdakwa.

lafal juga: Disidang di AS, Pekerja Migran Usul Jembrana Nan Tersandung Kasus Pemerkosaan Tolak Seluruh Tuduhan

tak memakai Selera curiga, korban menuruti panggilan tersebut dan berujung langkah pemerkosaan.

“Ini memang rumahnya tidak berjarak, jadi Masa korban menyapu itu dipanggil ke Griya terdakwa,” ungkapan Widya di Lumajang, Jumat (8/5/2026).

Widya menyebut, berdasarkan pengakuan korban, langkah pemerkosaan itu terwujud sebanyak 3 kali.

Namun, bagian dalam sidang, terdakwa menyetujui sering melaksanakan langkah tak senonoh tersebut.

“Setiap kali habis melaksanakan itu (pemerkosaan), korban diberi Duit Rp 5.000 oleh terdakwa,” jelasnya.

Tohir, Om korban berbisik, keluarga anyar mengetahui SR disetubuhi oleh ST, ketika korban telah bagian dalam kondisi hamil 7 rembulan.

lafal juga: Modus Pelaku Pemerkosaan 29 Anak di Boven Diogel: Kenalan di Medsos, Iming-iming Beri HP

“Awalnya Kerabat curiga kalau korban ini hamil, kita tinjau ke dokter ternyata telah 7 rembulan,” ungkapan Tohir di Pengadilan Negeri Lumajang, Kamis (7/5/2026).

Tohir mengutarakan, keluarga semoga terdakwa ST dihukum seberat-beratnya.

Kuasa legalitas terdakwa ST, Fenny Yudhiana berbisik, terdakwa menyetujui perbuatannya kepada korban.

“Kalau dari pengakuan korban kan 3 kali dari petunjuk jari Nan disampaikan, tapi tadi terdakwa mengaku sering menyetubuhi korban,” ungkapan Fenny.

Fenny menyebut, bagian dalam persidangan, terdakwa extra dari Esa kali menginginkan sorry kepada keluarga korban.

“Kalau mengajak Tenteram Tak, tapi tadi mengutarakan permohonan sorry,” pungkasnya.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *