
Ilustrasi pelaku kejahatan internal penjara (IDN Times/istimewa)
Khairul mengimbuhkan, pelaku RA ketika ini telah ditahan di Rutan Polres Tanggamus. Kepolisian berkomitmen penuh hasilkan menuntaskan perkara ini, demi memberikan keadilan distribusi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian masa.
“Atas perbuatannya Nan bejat, tersangka RA akan dijerat berbarengan Undang-Undang Perlindungan Anak berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pastikan Kasatreskrim.
Kalau Anda menyaksikan atau mengetahui, bahkan merasakan indikasi kekerasan dan eksploitasi Nan dialami anak-anak, jangan damai dan laporkan!Berikut tidak presisi Esa lembaga Nan mendapatkan Anda hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
url: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta inti DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
mail: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Wanita
mail: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
mail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak wilayah (KPAD) Lampung
url: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, jalur Ratu Dibalau Gang Tenteram Nomor 3, Tanjung gembira, Kecamatan Tanjung. gembira, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499