Dulohupa.id – Viral di media sosial dua Kekasih remaja sedang melaksanakan perbuatan mesum di kawasan wisata tangga 2000 Kota Gorontalo pada Selasa (09/12/2025) Lampau.
Mirisnya, korban terungkap Tetap di bawah umur dan berstatus siswi d isalah Esa SMP di Kota Gorontalo, lagian tersangka RP terungkap telah berusia 19 tahun. Keduanya terungkap telah menjalin romansa 3 purnama lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menuturkan bahwa korban telah dibujuk dan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka hasilkan mau melaksanakan tindakan mesum itu.
extra terus, AKP Akmal menerangkan mula mula kejadian Adalah korban dijemput tersangka di sekolahnya Sekeliling pukul 11.00 wita hasilkan diajak lorong-lorong memanfaatkan sepeda motor. Sebelum ke Letak kejadian, korban dan tersangka sempat ke Taman RTH Kota Gorontalo mendapatkan es hasilkan dinikmati di tangga 2000.
“Setelah itu korban diajak oleh tersangka kesana ke tangga 2000,” ujar AKP Akmal kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
cerah AKP Akmal, sesampainya di Letak, tersangka kemudian mulai melaksanakan aktivasi tak senonoh terhadap korban berdua dalih akan dinikahi.
“Setelah itu tersangka membujuk korban berdua menjanjikan akan menikahi dan bertanggung tanggapi Kalau dikemudian masa menyusuri apa-apa berdua korban,” tandasnya.
Setelahnya, adegan Matang layaknya sepasang suami-istri kemudian menyusuri ditempat itu.
ketika ini, polisi telah menjaga sejumlah barang berita berupa busana ketika kejadian, berita video, output visum dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat berdua pasal 81 Bagian 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan kuasa pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai UU, berdua ancaman penjara paling lekas 5 tahun dan paling pelan 15 tahun.
Reporter: Yayan