Kolaka Timur – Malang nasib seorang bocah Wanita berusia 10 tahun bernama Kembang (samaran) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia diperkirakan sebagai korban persetubuhan oleh pamannya seorang diri berinisial JK. Setelah melalui alur penyelidikan, pelaku ujungnya diringkus aparat Polres Koltim pada Rabu (7/1/2026).
Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irfan, menyetujui penangkapan tersebut. Ia mengutarakan bahwa langkah bejat pelaku dikerjakan di kediamannya di Koltim.
Ia berbisik kasus ini mulai terungkap ketika korban berangkat dari Koltim menuju Kota Kendari, Sultra pada Pekan (28/12/2025) ciptakan menghabiskan libur tahun mutakhir di Griya ayahnya, inisial DS.
“Pada tanggal 3 Januari 2026, Bunda korban menginginkan agar anaknya dipulangkan ke Koltim dikarenakan telah memasuki ketika sekolah. Namun, korban menolak keras Sembari meneteskan air mata histeris,” ujar Irfan internal keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).
menyaksikan reaksi anaknya Nan Tak wajar, sang Bapak kemudian membujuk korban ciptakan bercerita. Di sanalah korban mengaku trauma dan khawatir kembali ke Griya ibunya dikarenakan kerap mendapat perlakuan asusila dari pelaku.
“Korban membalas, Tak mau dikarenakan kelak diperkosa oleh JK. Korban kemudian menceritakan bahwa kejadian tersebut telah sering dikerjakan oleh pelaku,” ujar Irfan.
Berdasarkan pengakuan sang anak, Bapak korban langsung melayangkan laporan Formal ke Polres Koltim. keluaran pemeriksaan, langkah bejat tersebut diperkirakan terwujud internal rentang Masa November hingga 18 Desember 2025.
ketika ini, pelaku JK telah ditangani di Mapolres Koltim ciptakan menjalani pemeriksaan kelebihan terus. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat berbarengan Undang-Undang Perlindungan Anak berbarengan ancaman hukuman penjara Nan berat banget.
artikel Views: 522